-->

Selamat Datang di Aktual24.Net ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan Aktual24.Net dilengkapi dengan ID Card Wartawan

Tegas ! Polda Sumut Komit Berantas Judi di Sumatera Utara

Editor: Redaksi author photo

Detik86News.com, Medan - Maraknya pemberitaan perjudian di Media mitra Poldasu telah menjadi atensi Kapolda Sumut dan hal ini ditindak lanjuti  dengan langsung memimpin penggrebekan ke Lokasi judi.

Penelusuranpun dilakukan dengan mendatangi ruko di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Minggu (11/06/2022), sekira pukul 23.00 WIB dan pada saat pelaksanaan kegiatan terdapat 2 (dua) lokasi Games Ketangkasan di Komplek Asia Mega Mas Blok DD 34/35 dan Komplek MMTC blok 0 No. 8 yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian.

"Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” terang Dir Krimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Penmas, Kasat Reskrim  pada konferensi pers di Mapoldasu, Senin (13/06/2022).

Dari hasil penggrebekan di Lokasi judi Polda Sumut Mengamankan 27 orang yang berada di lokasi Game Ketangkasan. 

Barang bukti yang berhasil di amankan TKP Komplek  Asia Mega Mas yakni : 4 (empat) unit Mesin Tembak Ikan, 4 (empat) unit Mesin Bubble Roullate,15 (lima be|as) unit Mesin Slot l, Uang sejumlah Rp 42.061000, 19 (sembilan belas) unit Handphone, 6 (enam) buah Dompet, 12 (dua belas) buah KTP, 2 (dua) buah Chip untuk pengisi dan pengcancel Coin Game. 

Barang bukti TKP Komplek MMTC yakni :4 (empat) unit Meja Ikan Game Sedang, 6 (enam) unit Mesin Slot, 1 (satu) unit Mesin Piala, 1 (satu) unit Mesin Gokkong, 17 (tujuh be|as) Buku catatan, Uang sejumlah Rp 45.682000, 6 (enam) unit Handphone, 1 (satu) unit DVR, 1 (satu) unitTV,  23 (dua puluh tiga) Kursi, 1 (satu) Iembar Spanduk, 50 (lima puluh) lembar Kartu Poin 500, 49 (empat puluh sembilan) Kartu Poin 100, 1 (satu) buah Kunci Master, 4 (empat) buah Kunci Mesin. 

Seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 1O tahun, subs PasaI 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

Pada kesempatan tersebut Tatan mengatakan Polda Sumut komit memberantas judi dan  mengimbau Kepada masyarakat, agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.

“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” pungkasnya. (JB)

Share:
Komentar

Berita Terkini