![]() |
Advokat dari Kantor Hukum Bash & Partner, Sultoni Hasibuan, S.H., yanh mengalami penghalangan saat hendak menemui kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Binjai. |
Binjai, Aktual24.net– Seorang advokat dari Kantor Hukum Bash & Partner, Sultoni Hasibuan, S.H., mengalami penghalangan saat hendak menemui kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Binjai. Insiden ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, mengingat hak advokat dalam mendampingi kliennya dijamin oleh hukum.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, (26 /3/2025). Sultoni Hasibuan datang ke LP Binjai dengan tujuan menemui kliennya guna kepentingan pembelaan hukum. Namun, ia justru ditolak dengan alasan waktu kunjungan telah berakhir.
Merasa keberatan, Sultoni menjelaskan bahwa dirinya bukan sekadar pengunjung biasa, melainkan penasihat hukum yang memiliki hak konstitusional untuk bertemu dengan kliennya kapan saja sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya datang bukan sebagai pengunjung biasa, tetapi sebagai penasihat hukum yang memiliki hak untuk bertemu dengan klien sesuai KUHAP. Ini bukan hanya hak saya, tetapi juga hak klien yang harus mendapatkan pembelaan yang layak," tegasnya.
Namun, petugas LP Binjai tetap menolak dan menutup pintu secara sepihak. Upaya Sultoni untuk mengadu ke atasan petugas juga tidak membuahkan hasil.
Tindakan penghalangan terhadap advokat ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia. Pasal 70 KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak bertemu dengan kliennya "setiap waktu" demi kepentingan pembelaan.
Sejumlah advokat dan pemerhati hukum menyoroti kasus ini sebagai bentuk pelemahan hak pembelaan hukum bagi tahanan.
"Tindakan ini tidak hanya mencederai hak advokat, tetapi juga menghambat hak setiap warga negara, termasuk para tahanan, untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil," ujar seorang advokat senior yang ikut mengecam kejadian ini.
Komunitas advokat kini mendesak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum petugas LP Binjai yang menghalangi tugas penasihat hukum. Mereka juga menuntut agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LP Binjai belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia agar hak-hak advokat dan tahanan tetap terjamin. (Red/Tim)