-->

Selamat Datang di Aktual24.Net ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan Aktual24.Net dilengkapi dengan ID Card Wartawan

Mafia Minyak Merajalela, Sopir Truk Pertamina Diduga Terlibat "Kencing BBM"

Editor: Redaksi author photo

Truk tangki BBM milik PT Elnusa dengan Nomor Polisi BK 8112 FO di duga 'kencing BBM'.




Deliserdang, Aktual24.net |Investigasi wartawan kembali mengungkap praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi. Kali ini, permainan mafia minyak diduga melibatkan sopir truk tangki Pertamina yang nekat melakukan praktik "kencing BBM"

Fenomena ini bukan sekadar pencurian kecil, melainkan bagian dari jaringan yang mengancam stabilitas distribusi BBM subsidi dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pada Sabtu (1/3/2025), pukul 11.15 WIB, tim investigasi media menemukan sebuah truk tangki BBM milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO berhenti di lokasi mencurigakan di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Truk yang dikemudikan oleh Ali Hasibuan diduga tengah melakukan praktik "kencing BBM" dan bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial Dian alias DN. Praktik ini dilakukan dengan modus mengalihkan BBM subsidi ke pihak tertentu sebelum sampai ke tujuan resmi.

Saat proses investigasi berlangsung, wartawan justru mendapat ancaman dari seorang pria berambut cepak yang diduga bagian dari jaringan mafia minyak.

"Bang, tolong jangan ganggu, itu urusan saya. Kalau ada perlu, datang saja baik-baik," ujar pria tersebut melalui telepon.

Ancaman tak berhenti di situ. Dengan nada lebih tegas, ia kembali mengintimidasi:

"Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayo ke rumah kalian saja! Kalau kalian ganggu pekerjaan saya, awas ya!"

Ancaman ini menjadi bukti bahwa jaringan mafia minyak tak segan menekan siapa pun yang mencoba membongkar praktik haram mereka.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik ilegal yang merugikan negara. Dalam kurun waktu 2018–2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mafia minyak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Praktik seperti "kencing BBM" ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Ali Hasibuan dan DN alias Dian berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

1. Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

3. Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan lembaga terkait untuk segera menangkap pelaku dan membongkar jaringan mafia minyak hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus berulang dan merugikan rakyat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ali Hasibuan maupun pihak PT Elnusa belum memberikan klarifikasi resmi. (rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini