![]() |
Foto: Pengadilan Negeri Binjai. |
Binjai, Aktual24.net |Sidang kasus Kyai Muhammad Amar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menjadi sorotan. Namun, bukan hanya jalannya persidangan yang menarik perhatian, melainkan juga insiden kekerasan yang terjadi usai sidang. Seorang santri berinisial MR(16) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu pihak terkait kasus ini.
Ketegangan terjadi pada Rabu sore (26/3) di halaman PN Binjai. Insiden ini berawal saat korban, santri dari Pondok Pesantren Kulo Saketi, keluar dari ruang sidang setelah menghadiri persidangan Kyai Amar.
Menurut saksi mata, sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok orang yang diduga dibawa oleh Textian Topan tiba-tiba mengejar dan menyerangnya secara brutal. Kejadian tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terdengar para pelaku meneriakkan kata-kata provokatif sebelum menyerang korban.
"Mereka mengejar anak saya, lalu memukulinya dengan gagang sapu hingga mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kanan," ujar Suharsono, ayah korban, dengan nada penuh emosi.
Aparat kepolisian langsung merespons insiden ini dengan cepat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/III/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Binjai, IPTU Heriyanto, S.St.K., SIK, belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas para pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil. Namun, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian ini.
Dalam kasus ini, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Pasca-insiden, situasi di PN Binjai sempat memanas. Namun, aparat keamanan segera bertindak untuk mencegah bentrokan lebih lanjut. Saat ini, polisi telah memperketat pengamanan di sekitar pengadilan guna mengantisipasi kemungkinan konflik susulan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Hormati proses hukum dan jangan menyelesaikan perbedaan dengan kekerasan," ujar seorang petugas kepolisian.
Kasus Kyai Amar tak hanya berdampak pada jalannya persidangan, tetapi juga menimbulkan gesekan di masyarakat. Pimpinan Pondok Pesantren Kulo Saketi itu tengah menjalani persidangan atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan kasusnya masih dalam proses hukum tanpa putusan final dari PN Binjai.
Kericuhan yang terjadi menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga telah mempengaruhi kondisi sosial di sekitarnya. Publik berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta semua pihak dapat menahan diri agar tidak memperkeruh situasi. (Red/Tim)